Tabel Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Poin Untuk Pengembangan Kompetensi Guru

Perencanaan kinerja adalah langkah pertama dalam Pengelolaan kinerja. Pada tahap ini, guru diminta menyusun perencanaan kinerja selama satu semester.
tabel rhk guru

Perencanaan kinerja adalah langkah pertama dalam Pengelolaan kinerja. Pada tahap ini, guru diminta menyusun perencanaan kinerja dengan batas waktu yang disarankan (setiap awal semester). Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan guru berdiskusi dengan kepala sekolah agar evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif saat membuat perencanaan kinerja.

Dalam Perencanaan Kinerja, ada lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, yaitu:
  1. Praktik Kinerja
  2. Pengembangan Kompetensi
  3. Tugas Tambahan
  4. Perilaku Kerja
  5. Rangkuman
Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester) (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Poin tersebut diperoleh dengan memilih “Rencana Hasil Kerja” yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan.

Panduan berikut dapat membantu Anda menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi (https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id).
  1. Poin dihitung dengan memilih “Rencana Hasil Kerja” sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.
    • Setiap Rencana Hasil Kerja memiliki poin yang berbeda-beda.
  2. Poin dihitung dengan memilih “Target Kuantitas” dari “Rencana Hasil Kerja” yang sudah dipilih sebelumnya.
    • Target kuantitas meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru melalui rencana hasil kerja.
    • Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung.
    • Misalnya : Anda memilih Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 point, lalu Anda memilih 2 kegiatan untuk Rencana Hasil kerja tersebut, maka point yang Anda akan peroleh adalah 8 kali 2 = 16 poin.
  3. Poin dihitung dengan memilih lebih dari satu “Rencana Hasil Kerja” yang sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.
Catatan: Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Pastikan perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah.

Post a Comment